BORNEONEWS, Sampit - Mesak Kabula Langgi (25) dituntut 7 tahun penjara oleh JPU Kejari Seruyan, setelah dianggap terbukti menghilangkan nyawa Adi Mangnga. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (3/10/2018).
"Menyatakan terdakwa Mesak Kabula Langgi bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaiamana diatur dan diancam dengan Pasal 338 KUHP," kata JPU Kejari Seruyan Hardiansyah.
Korban tewas dalam pertikaian di PT KSI I Bedeng Timur Jalur D Desa Sembuluh I, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Rabu (4/4/2018).
Pembunuhan itu berawal saat terdakwa pulang kerja ke messnya, lalu duduk berbincang masalah pekerjaan dengam saksi Melki Janwar Riwu dan Amirudin.
Tidak berapa lama datang korban dan keduanya cek cok. Pasalnya, terdakwa dianggap ingin menyakiti korban meski dibantah yang bersangkutan. Keduanya saling pukul dengan tangan kosong, setelah korban terlebih dahulu memukul terdakwa.
--page
Melihat korban mengeluarkan badik terdakwa berhasil merebutnya. Lalu korban mengambil balok, tetapi saat berbalik, terdakwa dengan cepat menusuk korban hingga tewas.
Dalam tuntutan jaksa perbuatan yang memberatkan terdakwa mengakibatkam hilangnya nyawa korban, dan menimbulkan derita berkepanjangan bagi keluarga korban.
Sedangkan meringankan ia mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, tidak berbelit dan menyerahkan diri.
"Rencananya pekan depan kami akan ajukan pembelaan, kami anggap tuntutan itu terlalu berat. Di pembelaan akan kami ajukan alasan kami nantinya," kata penasihat hukum terdakwa, Agung Adisetiyono.(NACO/B-11)








