SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - MF alias MG tersangka  (46) menganiaya Mistianingsih alias Mega lantaran marah karena motornya dipinjam.

"Dia lama meminjam motor saya, makanya saat dia datang langsung saya pukul," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Kamis (4/10/2018).

Warga Jalan Ir H Juanda RT 6 RW  1 Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim melakukan perbuatannya itu pada Kamis (9/8/2018) sekitar pukul 20.00 WIB.

Korban menganiaya dengan cara memukul pelipis mata dan bibir korban. Usai dianiaya korban dilarang untuk melapor. Namun oleh rekan korban Muliyani tersangka dilaporkan ke Polsek Ketapang.

Diceritakan tersangka korban meminjam motor itu pada Kamis (8/8/2018) sekitar pukul 23.00 WIB. Motor itu baru dikembalikan pada Jumat (9/8/2018) sekitar pukul 15.00 WIB.

Akibat kejadian itu juga korban tidak bisa beraktivitas setelah luka parah dipelipis matanya. Atas perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP. (NACO/B-6)