BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur segera mengeksekusi oknum pengacara ES yang divonis selama dua bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi dalam putusan banding kasus tindak pidana ringan pencurian sawit.
Namun demikian, ES belum puas dengan putusan banding Pengadilan Tinggi Palangka Raya tersebut. Bahkan menurutnya, secara logika kalau ada upaya banding tentu ada juga upaya kasasi dan peninjauan kembali (PK).
"Secara hukum kalau kita masih di pihak yang belum puas dalam judex faktie hakim, kita sebenarnya dalam rencana akan melakukan upaya hukum," kata ES, Jumat (5/10/2018).
Putusan banding ES dijatuhi pidana penjara selama 2 bulan, sementara Ton alias Et, AGr dan IA dijatuhi hukuman selama satu bulan penjara. Sementara Sup dijatuhi hukuman selama 15 hari dengan masa percobaan selama 2 bulan.
Putusan itu dijatuhkan oleh HM Idroes sebagai hakim ketua dan Umbu Jama serta Endang Sri Widayanti sebagai hakim anggota. Putusan itu sebagaimana putusan tipiring yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Sampit.
--page
Dalam kasus tipiring, para terdakwa dipidana karena melakukan pemanenan sawit di PT Task III Desa Pemalian, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotim. ES merupakan kuasa hukum dari AG. Ia yang memerintahkan pemanenan itu. Sementara pemanen sawit itu Ton dan IA.
Sup adalah orang yang rencananya akan mengangkut sawit yang mengaku tidak tahu kalau itu hasil pemanenan di perusahaan. (NACO/B-2)








