SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit -  Pengacara ES menegaskan putusan dua bulan penjara, atas putusan banding Pengadilan Tinggi Palangka Raya tidak menyatakan untuk menahannya.

"Dalam putusan itu poin lima sudah ditiadakan sesuai Pasal 21 KUHAP banding saya diterima putusan PN Sampit sudah diubah," kata dia, Jumat (5/10/2018)

Edward menambahkan, membaca pertimbangan hakim Pengadilan Tinggi itu harus cermat, supaya jangan terjadi salah tafsir putusan.

Putusan Pengadilan Negeri Sampit tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi, dalam memutus perkara di tingkat banding .

Mengenai amar nomor 5 perintah penahanan ditiadakan, karena tidak memenuhi syarat penahanan sesuai Pasal 21 KUHAP.

--page

"Sehingga amar putusan Pengadilan Negeri Sampit tersebut akan diubah," pungkasnya.

Dalam putusan banding ES dijatuhi pidana penjara selama dua bulan, sementara Ton alias Eto, AG dan IA dijatuhi hukuman selama satu bulan penjara. Sementara Supianto dijatuhi hukuman selama 15 hari dengan masa percobaan selama dua bulan. 

Putusan itu dijatuhkan oleh HM Idroes sebagai hakim ketua dan Umbu Jama serta Endang Sri Widayanti sebagai hakim anggota. Putusan itu sebagaimana putusan tipiring yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Sampit.

Dalam kasus tipiring, terdakwa dipidana karena melakukan pemanenan sawit di PT Task III Desa Pemalian, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotim. Edward merupakan kuasa hukum dari AG. Ia yang memerintahkan pemanenan itu. Sementara pemanen sawit itu Ton dan IA.

Sup merupakan terdakwa yang rencananya akan mengangkut sawit, mengaku tidak tahu kalau itu hasil pemanenan di areal perusahaan. (NACO/B-11)