SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel membeberkan kronologi pembunuhan M Zaidi alias Unyir (27). Pihak Polres Kotim telah menetapkan AF sebagai tersangka dalam kasus ini lantaran telah melakukan penganiayaan hingga korbannya meninggal dunia.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Senin (1/10/2018). Saat itu korban mengajak seorang perempuan berinisial FT untuk jalan-jalan.

Unyir dan FT bertemu di dermaga penyeberangan yang berada di belakang pusat perbelanjaan mentaya (PPM) Sampit sekitar pukul 18.30 WIB. Usai mereka pergi bersama, FT pun pulang ke rumahnya. Dalam perjalanannya, FT bertemu dengan ayah tirinya yang tidak lain adalah tersangka.

"Saat bertemu, FT dan Fadli sempat adu mulut. Tersangka tidak senang melihat anaknya yang jalan bersama korban. Saat cekcok itu terjadi, korban pun berusaha menjelaskannya. Namun penjelasan korban berujung pemukulan yang dilakukan oleh tersangka," jelas Kapolres Kotim, Sabtu (6/10/2018).

Korban lalu didorong ke Sungai Mentaya. Setelah tiga hari berselang, jasad korban ditemukan mengapung di tengah sungai Mentaya oleh seorang motoris klotok (perahu mesin tradisional). Pelaku melarikan diri ke Desa Bagendang, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, dan berhasil ditangkap sehari setelah penemuan jasad korban.

--page

"Sejauh ini ada tujuh orang saksi yang diperiksa. Jasad korban dibawa ke RSUD dr Doris Sylvanus untuk diotopsi guna penyelidikkan lebih lanjut. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Polres Kotim," jelas Kapolres. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-2)