BORNEONEWS, Sampit - Tersangka pembunuhan M Zaidi alias Unyir (27) yang jasadnya ditemukan mengapung di Sungai Mentaya, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
"Tersangka dikenakan Pasal 338 junto 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia. Ancaman hukumannya adalah penjara selama tujuh tahun," sebut Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel saat melakukan ekspos di Mako Polres Kotim, Sabtu (6/10/2018).
Tersangka menganiaya korban lantaran tidak terima anak tirinya, FT, diajak jalan. Korban dipukul terlebih dahulu sebelum didorong ke sungai yang ada di kota Sampit itu. Jasad korban ditemukan mengapung tanpa berbusana.
Tersangka berdalih tidak melakukan hal lain selain melakukan pemukulan terhadap korban. Ia tidak melakukan pelucutan pakaian korban. Unyir yang kesehariannya bekerja sebagai sopir travel Surakarta arah tujuan Sampit-Banjarmasin itu akan dimakamkan di kampung halamannya, tepatnya di Desa Rantau Keminting, Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan.
"Kasus ini terus diselidiki. Tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah," tukas Kapolres. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-2)








