TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Preman Pasar Ampah Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur, AB alias Pak (34), membacok teman sendiri,  Jeprianto alias Ijap (25).

Keduanya merupakan teman yang yang tinggal di satu rukun tetangga (RT) daerah Murung Baki, Kelurahan Ampah.

Kejadian pada Jumat (5/10/2018) itu berawal ketika di wilayah Murung Baki, terlapor menyetop korban dan langsung mengancam dengan senjata tajam jenis mandau dan menempelkan senjata tersebut ke leher korban.

Korban mendapat ancaman tersebut lalu mau pergi namun terlapor langsung membacok korban dari belakang sehingga mengenai punggung bagian sebelah kiri dan korban terjatuh dari atas sepeda motor yang dikendarainya.

Mendapat luka cukup parah korban berusaha melarikan diri namun masih dikejar oleh terlapor yang sambil melayangkan mandau kepada korban sebanyak tiga kali namun tidak mengenai korban.

--page

"Korban mendapat luka bacok cukup parah diantar pulang ke rumah oleh Sain Kadir, dan baru dilaporkan ke Polsek Dusun Tengah," ucap Kapolres Bartim AKBP Wahid Kurniawan melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu M. Syafuan, Sabtu (6/10/2018).

Setelah polisi dapat laporan anggota Polsek langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan tak lama terlapor langsung ditangkap. "Terlapor ditangkap tanpa ada perlawanan yang membahayakan," ungkap Syafuan.

Terlapor terancam dikenakan Pasal 351 ayat 1 jo 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (PRASOJO EKO/B-5)