BORNEONEWS, Sampit - Ben (38), warga Desa Sungai Hanya, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, ditangkap Satpam saat asyik mengangkut sawit curian.
Saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Bendang mengaku perbuatannya itu ia lakukan baru kali pertama.
"Sebelumnya saya tidak pernah mencuri sawit perusahaan. Namun kali itu saja, saya ambil sawit yang ditumpuk oleh perusahaan," kata dia, Senin (8/10/2018).
Tersangka mengambil 231 jenjang tandan buah segar atau sebanyak 2.310 Kilogram milik perusahaan sawit PT KMB Blok O 06/07 Devisi III Estate BBGE Desa Sungai Hanya, Kecamatan Antang Kalang, pada Sabtu (25/8/2018) sekitar pukul 23.00 WIB.
Sebelum diamankan ia terlebih dahulu diintai oleh satpam perusahaan saat melihat ada cahaya lampu, satpam mendekatinya. Saat itu korban memasuki buah sawit ke dalam lanjung.
--page
Saat mengangkut sawit itu, satpam langsung mengamankannya hingga akhirnya tersangka diserahkan kepada pihak kepolisian. Akibat perbuatannya itu ia dijerat Pasal 107 huruf d Jo Pasal 55 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan atau Pasal 362 KUHP. (NACO/B-2)








