BORNEONEWS, Sampit - EP kembali menipu korbannya penjual buah, dengan mengaku sebagai anggota Satresnarkoba Polres Kotim.
Dalam sidang yang dipimpin AF Joko Sutrisno, warga yang bermukim di Jalan Jaya Kelapa, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotim melakukan perbuatannya pada Minggu (15/7/2018).
Berawal sekitar pukul 13.00 WIB di perumahan Tidar Jalan Honda, Kelurahan Baamang Barat. Saat Rahmat Hidayat dan saksi Yayat Sudrajat sedang berjualan buah di pinggir Jalan Kapten Mulyono, tepatnya depan Masjid Nurul Ikram.
Residivis kambuhan itu berhenti meggunakan mobil Avanza memanggil saksi Yayat dan membawanya jalan-jalan dan langsung mengatakan ada lelang empat ponsel di Kantor Kejaksaan.
Bahkan untuk meyakinkan korban, ia mengaku sebagai anggota Satreskoba Polres Kotim. Merasa yakin, Yayat minta uang dengan kakaknya. Setelah itu ia dibawa terdakwa menuju ke TKP.
--page
Di TKP terdakwa berkomunikasi dengan seseorang. Setelah itu, ia meminta uang dengan korban Rp1,4 juta untuk lelang ponsel itu dan keluar mobil menuju ke rumah salah seorang warga seolah-olah ada yang ia temui.
Setelah keluar dari rumah itu, ia mengatakan ponsel itu agar diambil sore hingga Yayat percaya. Namun setelah ditunggu-tunggu ponsel yang dijanjikan tidak kunjung juga diberikan EP.
"Janjinya sore ditunggu-tunggu tidak juga kunjung diberikan sampai akhirnya saya melaporkanya," kata Rahmat Hidayat, Kamis (11/10/2018).
Selain itu, menurut saksi, ia percaya lantaran terdakwa mengaku anggota polisi. "Rasa-rasanya saya ingat ada polisi seperti dia makanya percaya," pungkas saksi. (NACO/B-2)








