BORNEONEWS, Nanga Bulik - Bupati Lamandau, H Hendra Lesmana berkomitmen menyelesaikan sengketa lahan antara PT Sawit Mandiri Lestari (SML) dan aliansi yang mengatasnamakan Komunitas Laman Adat Kinipan. Sesuai ketentuan perundang-undangan serta hukum yang berlaku..
Bupati Lamandau, H Hendra Lesmana menyampaikan sejumlah poin penting dalam rapat koordinasi yang difasilitasi Kantor Staf Kepresidenan di Jakarta Rabu (10/10/208) lalu.
Berdasarkan surat edaran KLHK Nomor: SE.1/MENLHK-II/2015, PERMEN LHK NOMOR P. 32/MENLHK-SETJEN/2015 Tentang Hutan Adat, menerangkan bahwa setiap hutan adat harus memiliki SK Hutan Adat yang diserahkan Presiden RI, sebagai pengakuan resmi dari Negara.
Sementara itu, sertifikat wilayah adat yang dikantongi Komunitas Laman Kinipan Nomor 0069/ 65/ III-2017/ BWRA-F036 Tanggal 24 Juli 2017, tidak dapat menjadi dasar pengelolaan wilayah adat.
"Setelah kami baca dan teliti setiap dokumen-dokumen, sertifikat wilayah adat yang dimiliki Komunitas Laman Kinipan itu hanya bukti verifikasi wilayah adat, bukan tanda bukti kepemilikan," kata Hendra Lesmana, Senin (15/10/2018).
--page
Dia melanjutkan, legalitas Komunitas Adat Laman Kinipan pun diragukan. Pasalnya, tidak terdaftar secara resmi di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lamandau.
"Berdasarkan Surat Keterangan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lamandau Nomor:220/485/KSB-X/2018, kepengurusan Komunikasi Laman Adat Kinipan belum terdaftar secara resmi," jelasnya.
Terlebih, kata Hendra, klaim Komunitas Laman Adat Kinipan tidak berdasar. Setelah dilakukan overlay dengan Badan Informasi Geospasial (BIG), terhadap peta tata batas wilayah Lamandau, luasan wilayah indikatif yang diklaim Komunitas Adat Laman Kinipan masuk wilayah Desa Karang Taba, Kecamatan Lamandau.
Selain itu, kata dia, ada delapan desa di wilayah Lamandau merasa keberatan dengan aksi penguasaan lahan secara sepihak yang dilakukan Komunitas Adat Laman Kinipan dipimpin Effendi Buhing itu.
Delapan desa tersebut yakni, Desa Penopa, Desa Samu Jaya, Desa Cuhai, Desa Kawa, Desa Tapin Bini, Desa Tanjung Beringin, Desa Suja dan Desa Karang Taba.
--page
Dia menilai, klaim sepihak oleh Effendi Buhing cs tersebut mengakibatkan terhambatnya proses pembangunan kebun plasma kelapa sawit yang telah disepakati dengan perusahaan. Apalagi, masyarakat desa melalui koperasi sepakat dengan surat perjanjian kerjasama pembangunan plasma dengan PT Sawit Mandiri Lestari.
"Keputusan Pemkab Lamandau itu harus mempertimbangkan berbagai hal. Selain mengakomodasi keberatan dari Komunitas Adat Laman Kinipan, pemkab juga tentu harus mempertimbangkan nasib ribuan masyarakat," kata Hendra.
"Karena berdasarkan data ada sekitar 3.500 kepala keluarga di delapan desa yang akan menerima manfaat secara langsung dan tidak langsung dari kehadiran investasi perusahaan di sana," imbuhnya.
Sementara itu, Abetnego Tarigan, staf KSP, meminta Pemkab Lamandau memfasilitasi pertemuan Masyarakat Adat Laman Kinipan dengan PT SML pada November mendatang, dengan mengundang KPS dan PB Aliansi Masyarakat Adat Nusantara atau AMAN. (HENDI NURFALAH/B-11)








