BORNEONEWS, Sampit - Pengacara Edward Saragih diminta agar bersikap kooperatif. Rencananya Rabu (17/10/2018) Kejaksaan Negeri Kotim akan melakukan eksekusi terhadapnya.
Dalam putusan banding Edward Saragih dijatuhi pidana penjara selama 2 bulan, sementara Tony alias Eton, Abdul Gafur dan IA dijatuhi hukuman selama 1 bulan penjara. Sementara Supianto dijatuhi hukuman selama 15 hari dengan masa percobaan selama 2 bulanm
Putusan itu dijatuhkan oleh HM Idroes sebagai hakim ketua dan Umbu Jama serta Endang Sri Widayanti sebagai hakim anggota. Putusan itu sebagaimana putusan tipiring yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Sampit.
Dalam kasus tipiring para terdakwa dipidana karena melakukan pemanenan sawit di PT Task III Desa Pemalian, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotim. Edward merupakan kuasa hukum dari Gafur. Ia yang memerintahkan pemanenan itu. Sementara pemanen sawit itu Toni dan IA.
Supiyanto adalah orang yang rencananya akan mengangkut sawit yang mengaku tidak tahu kalau itu hasil pemanenan di perusahaan.
--page
"Kalau dia hadir besok (Rabu) kita akan eksekusi," kata Kepala Kejari Kotim Wahyudi melalui Kasi Pidana Umum, Lutvi Tri Cahyanto, Selasa (16/10/2018).
Bahkan surat panggilan untuk Edward agar hadir ke Kejari Kotim terkait eksekusi putusan itu sudah dilayangkan kepadanya. (NACO/B-5)








