SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - DSI alias Du (26) pegawai BMKG gadungan akhirnya dijatuhi hukuman selama satu tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana, Selasa (16/10/2018).

"Bagaimana terima, pikir-pikir atau banding," tanya hakim. Duet menyatakan menerima sambil menganggukkan kepala.

"Kami sudah kurangi dari tuntutan jaksa, jangan diulangi lagi," tegas Ega kepada terdakwa.

Sementara itu, JPU Kejari Kotim Arie Kesumawati yang menuntut terdakwa selama 1,5 tahun juga menyatakan menerima. Duet dianggap terbukti memggelapkan mobil.

Dari fakta sidang, Duet menggelapkan mobil Daihatsu Ayla dengan nomor polisi KH 1250 FK milik Nurul Huda setelah ia berpura-pura sebagai pegawai BMKG.

--page

Perbuatan itu ia lakukan pada Minggu (27/5/2018) lalu di Jalan Sekar Arum Antang, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Terdakwa waktu itu beralasan ingin mengantar pimpinannya kepala BMKG ke Palangka Raya selama tiga hari. Bukannya ke Palangka Raya oleh pria yang kesehariannya bekerja sebagai sopir itu, mobil tersebut digadaikan sebesar Rp25 juta.

Merasa tertipu, warga Jalan Kapten Mulyono, gang Jeruk Mutiara itu dilaporkan ke aparat kepolisian.  Korban berhasil terperdaya. Saat itu terdakwa menjalin asmara dengan anak korban. Untuk meyakinkan korban, ia mengaku sebagai ASN yang bekerja di BMKG.

Akibat perbuatannya itu, pegawai gadungan asal Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat itu akan jalani sisa hukumannya setelah vonis itu dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. (NACO/B-2)