SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - MKL (25) akhirnya divonis pidana  penjara tujuh tahun setelah dianggap terbukti menghilangkan nyawa Adi Mangnga, rekan kerjanya.

"Majelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umun," kata Ketua Majelis Hakim, Paisol, Rabu (17/10/2018) dalam amar putusannya.

Terdakwa MKL dianggap bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaiamana diatur dan diancam dengan Pasal  338 KUHP.

Atas vonis itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seruyan Hardiansyah, maupun terdakwa menyatakan menerima. Saat sidang sebelumnya, terdakwa oleh jaksa dituntut selama tujuh tahun penjara.

Dalam kasus ini terungkap korban tewas di lokasi kejadian pada pertikaian di PT KSI I Bedeng Timur Jalur D Desa Sembuluh I, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Rabu (4/4/2018).

--page

Pembunuhan itu berawal saat terdakwa pulang kerja kembali ke mess. Ia lalu duduk berbincang masalah pekerjaan dengam saksi Melki Janwar Riwu dan Amirudin. Tidak berapa lama datang korban.

Saat itu keduanya cekcok karena terdakwa dianggap ingin menyakiti korban meski itu dibantah oleh terdakwa. Keduanya saling pukul dengan tangan kosong setelah korban terlebih dahulu memukul terdakwa.

Melihat korban mengeluarkan badik, terdakwa berhasil merebutnya. Lalu korban mengambil balok. Saat terdakwa berbalik ia berhasil menusuk korban hingga tewas.(NACO/m)