PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Pulang Pisau memusnahkan jutaan batang rokok illegal berbagai merek, Kamis (18/10/2018). 

Pemusnahan tersebut berlangsung di halaman kantor setempat di Jalan Diponegoro, Palangka Raya. Hadir pada acara pemusnahan perwakilan dari aparat TNI, Polri, pengadilan negeri, pemerintah Kota Palangka Raya dan sejumlah instansi terkait lainnya. 

Kepala KPPBC TMP C Pulang Pisau, Indra Sucahyo mengatakan, ada 1.423.064 batang barang kena cukai jenis hasil tembakau atau rokok illegal berbagai merk. 

"Rokok yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan terhadap rokok polos (tidak dilekati pita cukai). Jadi dilekati pita cukai palsu dan bekas," kata Indra Sucahyo. 

Ia menuturkan, semua itu merupakan hasil penindakan selama 2017 sampai dengan 2018. Paling banyak terungkap di Kabupaten Kapuas. Sisanya adalah di Kabupaten Pulang Pisau, Barsel, Barut, Bartim, Murung Raya, Gunung Mas dan Palangka Raya yang merupakan wilayah kerjanya. 

--page

Indra menambahkan, kantor tersebut baru saja berkantor di Palangka Raya sehingga nama Pulang Pisau masih melekat. Sebelumnya, markasnya ada di Kabupaten Pulang Pisau. (BUDI YULIANTO/B-6)