SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Sampit mencatat peningkatan 98 persen penindakan terhadap peredaran rokok ilegal selama semester I 2026.

"Kalau bicara semesteran, year on year, peningkatan itu hampir 100 persen dalam enam bulan ini. Secara agregat bahkan lebih besar dibanding tahun-tahun sebelumnya. Termasuk pengenaan denda, dalam satu semester ini sudah Rp400 jutaan," kata Kepala KPPBC TMP C Sampit, Agus Dwi Setia Kuncoro, Jumat, 31 Juli 2026.

Data KPPBC TMP C Sampit menunjukkan jumlah hasil penindakan barang hasil tembakau (BHP HT) di wilayah Kotawaringin Timur (Kotim), Seruyan, dan Katingan mencapai 357.260 batang pada semester I 2026. Angka tersebut meningkat sekitar 98 persen dibanding semester I 2025 yang tercatat 180.560 batang.

Secara terperinci Kotim menjadi wilayah terbesar peredaran rokok ilegal dengan penindakan meningkat dari 145.280 batang menjadi 207.460 batang, atau naik 42,80 persen.

Selanjutnya, di Kabupaten Katingan jumlah rokok ilegal yang ditindak melonjak dari 7.680 batang menjadi 42.600 batang, atau naik 454,69 persen.

Sementara itu, di Kabupaten Seruyan, penindakan meningkat 288,41 persen, dari 27.600 batang menjadi 107.200 batang.

Menurut Agus, meningkatnya jumlah penindakan tidak hanya mencerminkan semakin optimalnya pengawasan petugas, tetapi juga menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius.

"Beberapa kali kami melakukan survei, bahkan berdiskusi dengan mahasiswa, hasilnya memang masih ditemukan penjualan maupun distribusi rokok ilegal. Hampir setiap pekan kami melakukan penindakan, namun umumnya jumlahnya kecil karena dijual di warung atau toko," ujarnya.

Ia menjelaskan, hingga saat ini Bea Cukai belum menemukan gudang penyimpanan besar maupun distribusi rokok ilegal menggunakan truk di wilayah Kotim, Seruyan, maupun Katingan. Rokok ilegal yang beredar diduga berasal dari daerah lain sebelum dipasarkan secara terbatas.

Agus menyebut kawasan perkebunan dan pertambangan menjadi salah satu sasaran utama pemasaran rokok ilegal karena memiliki jumlah pekerja yang cukup banyak.

Meski sebagian besar kasus yang ditemukan berskala kecil, seluruh pelanggaran tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menambahkan, penyelesaian perkara pelanggaran cukai juga dapat dilakukan melalui mekanisme ultimum remedium sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

"Kalau pelanggar memenuhi ketentuan, pidananya dapat diganti dengan pembayaran denda sebesar tiga kali nilai cukai. Tapi tetap itu merupakan bagian dari penegakan hukum," tambahnya.

Agus mengatakan peningkatan penindakan tidak terlepas dari sinergi Bea Cukai dengan pemerintah daerah melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Rokok sesuai amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Ia menuturkan, monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan setiap enam bulan menjadi wadah untuk menyusun program, mengevaluasi hasil pelaksanaan, sekaligus memperkuat koordinasi antara Bea Cukai dengan pemerintah daerah di Kotim, Seruyan, dan Katingan.

Selain edukasi kepada masyarakat, kolaborasi juga dilakukan melalui pengumpulan informasi dugaan peredaran rokok ilegal menggunakan Sistem Informasi Rokok Ilegal (Siroleg) yang terintegrasi secara nasional.

"Kewenangan penindakan tetap berada pada Bea Cukai. Pemerintah daerah memberikan dukungan melalui penyampaian informasi, pemetaan wilayah rawan dan kegiatan sosialisasi sehingga upaya pemberantasan rokok ilegal menjadi lebih efektif," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/H)