BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas melakukan sosialisasi tentang perizinan apotek dan toko obat terhadap pemilik sarana tersebut pada Sabtu (20/10/2018) di Aula Kantor Dinkes.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Apendi dan diikuti sekitar 35 peserta dari pemilik sarana apotek maupun toko obat yang ada di Kuala Kapuas.
"Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi tentang peraturan-peraturan terkait dengan apotek dan toko obat, maupun pekerjaan kefarmasian agar pemilik sarana menjalankannya sesuai dengan peraturan yang berlaku," ucap Apendi saat membuka kegiatan.
Menurut Apendi, kegiatan tersebut penting dilakukan, mengingat saat ini keberadaan Apotek dan Toko Obat semakin banyak di Kota Air, sehingga diperlukan pemahaman-pemahaman dalam melayani masyarakat.
"Kita berharap, seluruh peserta dapat mengikuti dan memperhatikan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia berkaitan dengan kefarmasian," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-2)








