BORNEONEWS, Sampit - Ip (30) dilaporkan ayah kandungnya Pahan Umar nampaknya karena diingatkan tidak pernah mendengarkan apa yang disampaikan orangtuanya itu.
Bahkan akibat ulahnya itu tidak hanya motor saja yang ia gadaikan sempat ia dilaporkan. Namun sebelumnya kompor gas ayahnya juga pernah ia jual.
"Tidak ingat sudah apa saja yang pernah saya jual. Namun kompor gas pernah saya jual," kata tersangka kasus penggelapan ini, Senin (22/10/2018) saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim.
Warga Jalan Manggis 5, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur ini melakukan perbuatannya pada Sabtu (7/7/2018) lalu.
Ketika itu tersangka meminjam sebuah motor Yamaha Jupiter MX dengan nomor polisi KH 2301 FH milik ayahnya itu. Ia beralasan saat itu menggunakan motor itu untuk bekerja. Lantas korban memberikan kunci kontak kepadanya.
--page
Pada 7 Agustus 2018 tersangka mendatangi ayahnya meminta surat motor itu dengan alasan motor itu ditahan polisi karena tidak ada suratnya. Hingga korban menyerahkan suratnya kepada tersangka.
Saat dua hari kemudian kembali melihat motor tidak ada lagi ayahnya sempat menanyakan di mana motor itu. Oleh tersangka diakui ada di mess miliknya. Namun betapa terkejutnya korban mengetahui motor miliknya itu digadaikan hingga korban melaporkannya.
"Yang kedua kalinya ini saya menggadaikannya, sebelumnya saya gadaikan Rp2 juta. Ini saya gadaikan lagi Rp2 juta juga," kata tersangka.
Uang hasil penggadaian itu menurut tersangka ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Namum begitu setelah ia mendekam dipenjara istri keduanya bakal meninggalkannya.
"Sudah pergi istri saya, setelah saya ditangkap dia tidak di rumah lagi," pungkas pria yang dijerat dengan Pasal 376 KUHP Sub Pasal 372 KUHP ini.(NACO/B-5)








