SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Rud (28) harus berurusan dengan hukum karena perbuatan nekatnya menggelapkan suku cadang truk mili PT MDP, perusahaan tempatnya bekerja.

"Hasil penjualan spare part itu totalnya saya dapatkan Rp5 juta," kata pria yang tidak lulus SMP tersebut, Senin (29/10/2018) saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotim dari Polsek Baamang.

Tersangka melakukan perbuatannya pada Kamis (12/7/2018) sekitar pukul 16.00 Wib di Jalan Lingkar Utara arah Kota Besi, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Warga asal Jalan Padat Karya RT 8, Kelurahan Sampaja Utara, Samarinda, Kalimantan Timur itu mempreteli truk Hino dengan nopol KH 9281 FC yang ia kemudikan untuk mengangkut buah sawit.

Hari itu ia ia berhasil melepaskan dua buah aki, blok stir, 4 buah noksel, intercoler, radiator,4 buah ban luar milik PT MDP tersebut.

--page

"Setelah saya lepas alatnya saya jual dengan sopir yang lewat. Ada dua sopir yang membelinya. Total yang saya dapatkan Rp5 juta," tukasnya.

Atas perbuatannya itu PT MDP alami kerugian sekitar Rp17 juta. Kini tersangka harus menanggung perbuatanbya itu. Dalam waktu dekat ia akan disidangkan. (NACO/B-5)