BORNEONEWS, Sampit - Arb alias A (26) nampaknya bakal membayar mahal perbuatannya. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur menuntut berat pria yang menghabisi bosnya Himawan alias Iwan dan assistennya Sumiati hingga keduanya tewas secara tragis.
"Menuntut, agar majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Arb alias A secara sah dan meyakinkan melakukan dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan rencana (moord), menjatuhkan pidana kepada terdakwa Arb, alias A, dengan pidana mati," kata JPU Kejari Kotim, Lutvi Tri Cahyanto, Selasa (30/10/2018).
Dalam kasus ini terungkap, korban ia habisi pada Sabtu (3/2/2018) sekitar pukul 12.40 WIB di Jalam C-0 antara kebun sawit milik Akong dan Ahok, Desa Bukit Batu, Kecamatan Cempaga Hulu
Ia menghabisi korban setelah warga Desa Lubuk Ranggan, Kecamatan Cempaga itu memilih untuk berhenti. Dari rumah ia mengendarai motor untuk mengambil gajinya. Sebelum pergi, ia menyelipkan pisau.
Arb menghentikan korban yang mengendarai pikap bersama Sumiati. Ia pura-pura menumpang dan meminta agar korban mengambil istrinya di jalan buntu padahal itu hanya akal-akalannya saja.
--page
Sesampainya di TKP ia mencabut pisaunya dan menusuk Himawan sebanyak tiga kali di bagian perut. Lalu Sumiati teriak dan dihampiri terdakwa. Rambut Arb ditarik sebanyak enam kali, lalu korban ia tusuk. Sumiati berupaya kabur namun ia kejar dan digorok hingga tewas oleh Arb. Untuk memastikan korban tidak bernyawa ia menginjak-nginjaknya.
Sebelum ke kediamannya, ia mengambil uang korban Rp4,3 juta. Lalu Himawan ia masukkan ke mobil. Ia ambil bensin di belakang bak pikap lalu ia bakar.
Atas perbuatannya ini, terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP. Baju kaos, celana pedek, ponsel, pisau, potongan kain, puntung rokok, kaleng pilok, 2 ponsel bekas terbakar, potong ranting, abu mobil, abu buku rekening, baju, celana jeans.
Abu sisa dalam kabin mobil, abu di bawah mobil, kabel dan cat mobil dirampas untuk dimusnahkan. Sementara motor Honda Revo dirampas untuk negara, sedangkan mobil van, uang tunai Rp1,16 juta dikembalikan kepada ahli waris korban Himawan alias Iwan. (NACO/B-2)








