BORNEONEWS, Sampit - Arb alias A (26) terkejut setelah mendengar JPU Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Lutvi Tri Cahyanto menuntutnya dengan pidana mati di hadapan majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana.
Pria yang menghabisi bosnya Himawan alias Iwan dan asistennya Sumiati hingga keduanya tewas secara tragis itu dijerat jaksa dengan Pasal 340 KUHP.
"Terdakwa terkejut tadi setelah ia dituntut hukuman mati. Namun kami akan mengajukan pembelaan sidang pekan mendatang nanti," kata Agung Adisetiyono, Selasa (30/10/2018).
Namun demikian, lanjut Agung, terdakwa tampak tegar. Sidang pembelaan nanti mereka akan berupaya agar terdakwa tidak sampai divonis mati oleh hakim.
Dalam kasus ini terungkap korban ia habisi pada Sabtu (3/2/2018) sekitar pukul 12.40 WIB di Jalan C-0 antara kebun sawit milik Akong dan Ahok, Desa Bukit Batu, Kecamatan Cempaga Hulu.
--page
Sebelum membunuh, Arb menghentikan korban yang mengendarai pikap bersama Sumiati. Ia pura-pura menumpang dan meminta agar korban mengambil istrinya di jalan buntu padahal itu hanya akal-akalannya saja. Sesampainya di TKP ia mencabut pisaunya dan menusuk Himawan sebanyak tiga kali di bagian perut.
Lalu Sumiati teriak dan dihampiri terdakwa. Rambut Arb ditarik lalu sebanyak enam kali korban ia tusuk. Sumiati tetap berupaya kabur namu ia kejar dan digorok hingga tewas oleh Arb. Untuk memastikan korban tidak bernyawa ia menginjak-injaknya.
Sebelum ke kediamannya, ia mengambil uang korban Rp4,3 juta. Lalu Himawan ia masukan ke mobil. Ia ambil bensin di belakang bak pikap lalu ia bakar.
Pembunuhan sadis dan berencana menjadi pertimbangan jaksa menuntutnya hukuman mati pria yang sempat jadi buronan polisi itu. (NACO/B-2)








