SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Penyidik Satreskrim Polres Kotawaringin Timur bersama kejaksaan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap sopir travel M Zaidi alias Didi alias Unyir dengan tersangka Akmad Fadli alias Ali.

Rekonstruksi pada Rabu (31/10/2018) ini dilakukan di tempat kejadian perkara komplek pelabuhan kawasan Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit.

"Rekonstruksi kita ambil tempat di TKP," kata Kasi Pidana Umum Kejari Kotim, Lutvi Tri Cahyanto. Seperti terungkap dalam kasus ini sebelumnya tersangka menganiaya korban lantaran tidak terima anak tirinya, Fitriani alias Fitri, diajak jalan.

Korban dipukul terlebih dulu sebelum didorong ke sungai. Jasad korban ditemukan mengapung tanpa busana. Tersangka berdalih tidak melakukan hal lain selain melakukan pemukulan terhadap korban. Dia tidak melakukan pelucutan pakaian korban.

Unyi kesehariannya bekerja sebagai sopir travel Surakarta arah tujuan Sampit-Banjarmasin. Dia merupakan warga Desa Rantau Keminting, Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan. (NACO/B-6)