SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Hery (59) warga Desa Sungai Hanya, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur berurusan dengan hukum lantaran menganiaya dan mengancam petugas kesehatan perusahaan Naela Fadilah.

"Saya marah waktu itu, apa istri saya asalnya dirawat di klinik tempat saya bekerja lalu mereka pindah, nah di situ tidak ditangani," ucap tersangka, Rabu (31/10/2018).

Perbuatan terdakwa dilakukan Senin (9/7/2018) pukul 15.10 WIB di kantor Devisi BBGE PT KMB Desa Sungai Hanya, Kecamatan Antang Kalang. Saat itu dia menanyakan kepada Naela Fadilah seperti apa penangananan istrinya.

Lantaran tidak mendapatkan penjelasan, dia memukul pipi korban dan mengancam akan mencincang dan membunuh korban jika terjadi apa-apa dengan istrinya.

"Saya ancam dia, saya bunuh kata saya kalau terjadi apa-apa dengam istri saya. Saya seperti itu karena saya kecewa istri saya tidak ditangani," ucap pria yang juga bekerja di perusahaan itu.

Akibat perbuatannya itu tersangka harus berurusan dengan hukum setelah korban melaporkannya. Dalam kasus ini ia dijerat Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 351 ayat 1 KUHP sub Pasal 352 ayat 1 KUHP. (NACO/B-6)