SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Warga menyebut, patok yang diduga batas areal lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Tanah Tani Lestari (TTL) di Desa Rantau Tampang, Kecamatan Telaga Antang disebut-sebut dipasang pada malam hari.

"Kami menduga patok itu dipasang pada malam hari," kata Lager Adiua Tama saat mengadu ke DPRD Kotim bersama Rait Ranus, Senin (5/11/2018).

Menurut mereka jika melihat dari surat tugas itu, penugasan pemasangan patok ditugaskan langsung dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotim.

Sehingga yang mereka sayangkan sampai kini warga setempat tidak diberikan penjelasan mengapa patok itu sampai memasuki wilayah desa mereka itu.

Karena tidak pernah mendapatkan kejelasan mereka mengadukan perusahaan yang diduga memgantongi izin pada 2017 lalu itu ke DPRD Kotim. Dengam harapan perusahaan itu bisa dipanggil untuk menjelaskan bagaimana informasi sebenarnya.

--page

Karena mereka tidak ingin HGU itu bisa masuk ke areal pemukiman mereka sehingga nantinya merugikan warga setempat dan menjadikan mereka sebagai korban terbitnya izin perusahaan itu. (NACO/B-5)