KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Algrin Gasan mengatakan, secara kata halusnya, bahwa jika seandainya APBD-P 2018 tidak diterima dalam hal evaluasinya oleh Pemprov Kalteng, jadi Pemkab Kapuas harus lebih mengoptimalkan lagi anggaran yang tersisa. 

"Karena evaluasi tersebut kewenangan dari pemerintah provinsi dengan asas dan waktu serta ketetapan, otomatis kita jika seandainya ditolak sama-sama hanya menggunakan APBDmurni dan mengencangkan ikat pinggang saja," ucap Algrin, Senin (5/11/2018). 

Politisi Golkar itu menjelaskan bahwa pihaknya sudah melaksanakan tugas dan fungsinya serta kewenangannya semua sektor di perangkat daerah.

"Melaksanakan mekanisme, pembahasan sampai dengan penetapan melalui paripurna, dan dalam hal kewenangan sudah selesai dan menyerahkan sepenuhnya ke pemerintah daerah dan terkait hak evaluasi ke pemerintah provinsi," tuturnya.

Algrin mengatakan sampai sekarang pihaknya masih belum tahu persis hasil evaluasinya seperti apa, tetapi itu menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

"Kalau memang evaluasinya nanti tidak diterima, maka pastinya harus menggunakan APBD 2018 yang perdanya sudah tertuang," ucapnya.

"Artinya pemerintah daerah harus bisa mengoptimalkan anggaran yang tersisa sampai bulan Desember nanti, untuk kegiatan dan sebagainya," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)