BORNEONEWS, Palangka Raya - Supervisor toko bangunan bernama Das harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (5/11/2018). Hal itu, atas perbuatannya menggelapkan uang perusahaannya, Toko Istana Keramik, hingga Rp 114 juta.
Dalam persidangan lanjutan itu, Das mengakui menggelapkan uang perusahaan sejak November 2017 hingga Mei 2018.
"Saya mulai bekerja September, dan mulai mengambil uang perusahaan setelah 3 bulan bekerja. Total uang yang saya ambil Rp 114.895.000," kata Das di depan majelis hakim yang diketuai Evelyn.
Terdakwa menjabat sebagai supervisor sales di toko tersebut. Tugasnya, menjual barang dan menagih uang dari pelanggan.
"Saya diberi kepercayaan untuk menagih uang dari pelanggan. Saya sepanjang November 2017 - Mei 2018 sudah menagih ke 9 toko pelanggan. Tapi uangnya tidak saya setorkan," jelas Das.
--page
Aksinya diketahui setelah pemilik toko pergi bersama Das ke salah satu toko pelanggan untuk menagih utang. Tapi, ternyata uangnya sudah diberikan ke terdakwa. (AGUS PRIYONO/B-11)








