PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Das harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, atas kasus penggelapan uang perusahaan Toko Istana Keramik sebesar Rp 114. 895.000.

Dalam persidangan terdakwa mengatakan dalihnya nekat menggelapkan uang perusahaan, lantaran gaji yang diterimanya tidak sesuai dengan perjanjian awal.

"Perjanjian gajinya tidak sesuai. Katanya Rp 5 juta. Tapi yang dikasih tidak segitu," kata Dasril, di hadapan majelis hakim yang diketuai Evelyne, Senin (5/11/2018).

Terdakwa yang bertugas menagih uang ke pelanggan menceritakan modus penggelapannya. Dengan kwitansi perusahaan, terdakwa menagih uang dengan nominal yang ditulis sendiri.

"Saya diberi kwitansi asli dari perusahaan. Itu kwitansi kosong, kemudian saat saya tagih, saya tulis nominalnya sendiri," kata Das.

--page

Terdakwa mengatakan, uang hasil kejahatan tersebut digunakannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Uangnya saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari. Untuk anak dan istri saya," kata Dasril. (AGUS PRIYONO/B-11)