SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pahan Umar saat hadir dalam sidang kasus penggelapan motor yang dilakukan Ip, anak kandungnya menyebut tidak mau memaafkan terdakwa.

Kepada majelis hakim yang diketuai oleh AF Joko Sutrisno dan JPU Kejari Kotim Rahmi Amalia itu saksi korban beralasan tidak memaafkannya karena sudah sering kejadiam itu.

"Motor saya sudah tiga kali ia lakukan, saya tidak memaafkannya," ucap Pahan saat hadir jadi saksi bersama istrinya, Selasa (6/11/2018).

Meski demikian Ip saat diberi kesempatan oleh hakim langsung menghampiri ayah dan ibunya ia meminta maaf karena telah menggadaikan motor itu sebesar Rp2,5 juta kepada Ngateman.

Warga Jalan Manggis 5, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur ini melakukan perbuatannya pada Sabtu (7/7/2018) lalu.

--page

Ketika itu ia meminjam sebuah motor Yamaha Jupiter MX dengan nomor polisi KH 2301 FH milik ayahnya itu. Ia beralasan saat itu menggunakan motor itu untuk bekerja. Lantas korban memberikan kunci kontak kepadanya.

Pada 7 Agustus 2018 terdakwa mendatangi ayahnya meminta surat motor itu dengan alasan motor itu ditahan polisi karena tidak ada suratnya. Hingga korban menyerahkan suratnya kepada tersangka.

Saat dua hari kemudian kembali melihat motor tidak ada lagi ayahnya sempat menanyakan di mana motor itu. Oleh terdakwa diakui ada di mess miliknya. Namum betapa terkejutnya korban mengetahui motor miliknya itu digadaikan.

"Digadaikan Rp2,5 juta dengan saya. Ada beberapa kali saya serahkan kepadanya awalnya Rp600 ribu, kemudian Rp600 ribu, Rp800 ribu dan Rp500 ribu," ucap Ngateman.

Ip tidak membantah pria yang mengaku sudah punya dua istri itu membenarkan dan menyesali perbuatannya tersebut. (NACO/B-5)