SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Arb alias A (26) melalui penasihat hukumnya Agung Adisetiyono dan Ctistiana Merry tidak sepakat dengan tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan JPU Kejari Kotim atas kasus pembunuhan bos sawit Himawan alias Iwan dan assistennya Sumiati.

"Kami tidak sependapat dengan jaksa terdakwa dihukum mati. Kami berharap majelis hakim bisa mempertimbangkannya," ucap Agung, Selasa (6/11/2018).

Apalagi menurut Agung korban juga kerap mengejek dan memarahi anak dan istri terdakwa. Meski bukan sebagai alasan pembenar, namun menurut Agung terdakwa sudah menyesali perbuatannya.

Selain itu terdakwa punya tanggungan anak dan istri. Dalam kasus ini terungkap korban dihabisi pada Sabtu (3/2/2018) sekitar pukul 12.40 WIB di Jalam C-0 antara kebun sawit milik Akong dan Ahok, Desa Bukit Batu, Kecamatan Cempaga Hulu.

Dia menghabisi korban setelah warga Desa Lubuk Ranggan, Kecamatan Cempaga itu memilih untuk berhenti. Dari rumah, dia mengendarai motor dan menyelipkan pisau. Hari itu dia berencana ingin memgambil gajinya.

--page

A menghentikan korban yang mengendarai pikap bersama Sumiati, ia pura-pura menumpang dan meminta agar korban mengambil istrinya di jalan buntu padahal itu hanya akal-akalannya saja.

Sesampainya di TKP ia mencabut pisaunya dan menusuk Himawan sebanyak tiga kali di bagian perut. Lalu Sumiati teriak dan dihampiri terdakwa.

Rambut A ditarik lalu sebanyak enam kali korban ia tusuk. Namun Sumiati tetap berupaya kabur namu ia kejar dan digorok hingga tewas oleh A. Untuk memastikan korban tidak bernyawa ia menginjak-nginjaknya.

Sebelum ke kediamannya, ia mengambil uang korban Rp4,3 juta. Lalu Himawan masukan ke mobil. Ia ambil bensin di belakang bak pikap lalu dibakar. Atas perbuatannya ini terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP.

Selain melalui penasihat hukumnya A juga memgajukan keringanan. Ia meminta hakim menghukumnya seringan-ringannya. "Saya puna anak dan istri mereka tidak bisa apa-apa karena saya tulang punggung keluarga," tandasnya. (NACO/B-6)