BUNTOK –

BORNEONEWS, Buntok – Rasio pembayaran pajak di Kabupaten Barito Selatan masih 23,29 persen. Demikian diungkapkan Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Widanarko kepada Borneonews, Rabu (7/11/2018).

“Hingga Oktober baru 23,29 persen rasio pembayaran pajak. Padahal waktu tinggal dua bulan lagi,” kata Widanarko.

Ia mengatakan, rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh oleh wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi non-karyawan tahun 2017 secara nasional sebesar 63,04 persen. 

Rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh oleh wajib pajak badan 65, 32% dan wajib pajak orang pribadi non-karyawan 61,66 persen. 

Menurutnya, berdasarkan basis data perpajakan Direktorat Jenderal Pajak dalam hal ini KPP Pratama Muara Teweh, wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi non-karyawan di Barsel yang terdaftar wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh sebanyak 1.782.

--page

Dengan rincian wajib pajak badan 470 dan wajib pajak orang pribadi non-karyawan 1.312 orang. “Wajib pajak terdaftar wajib SPT merupakan jumlah wajib pajak terdaftar yang secara administrasi mempunyai kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh,” jelasnya. 

Ia mengimbau untuk melaporkan SPT baik masa maupun Tahunan serta juga melakukan setoran pajak tepat waktu. 

Berdasarkan setoran pajak untuk Wajib pajak terdaftar wajib SPT di wilayah Barsel sampai dengan akhir Oktober 2018 baru sebesar 23,29 persen dari 1.782.

“Sampai dengan Oktober 2018 baru 143 wajib pajak badan yang ada setoran pajaknya dan 272 wajib pajak non-karyawan” ucapnya. 

Ia menambahkan, pembayaran pajak sangat penting untuk pembangunan dan pembiayaan pemerintah. Baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

--page

Oleh karena itu diharapkan kontribusi maksimal dari masyarakat yang terdaftar sebagai wajib pajak. 

Dengan diterbitkan Peraturan Presiden nomor 23 Tahun 2018, yang semakin RAMAH dengan UMKM dengan tariff 0,5%  untuk peredaran bruto sampai dengan 4,8 miliarsetahun, sekiranya menjadi fasilitas masyarakat dalam memberikan kontribusi setoran pajaknya.

Disamping itu, untuk memudahkan pembayaran wajib pajak khususnya di wilayah Barsel, KPP Pratama Muara Teweh dan KP2KP Buntok bersama BRI Cabang Buntok akan menggelar Operasi Pasar di Plaza Beringin. 

“Selain di Bank Presepsi dan Kantor POS, rencananya bersama BRI Cabang Buntok menyediakan tempat pembayaran pajak di Plaza beringin buntok mulai  dari 12-16 November 2018,” ucapnya. 

Hal itu, lanjut dia, untuk mempermudah masyarakat atau wajib pajak yang tidak sempat melakukan pembayaran setoran pajak di Bank atau Kantor POS. 

Pihaknya pun mempermudah layanan dengan jemput bola ke Plaza beringin Buntok. (URIUTU DJAPER/B-6)