KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun- Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) diminta berperan aktif menyelesaikan masalah lahan transmigrasi di Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun, yang diduga diserobot pihak lain.

Para pemilik lahan transmigrasi khawatir bila tidak segera diselesaikan bisa menimbulkan masalah di kemudian hari. 

"Kami minta supaya hak kami, terutama lahan yang sudah kami pegang sertifikatnya dikembalikan kepada kami," kata perwakilan warga pemilik lahan transmigrasi, Bambang Saruji, didampingi warga lainnya ketika memberikan keterangan kepada wartawan di Kuala Kurun, Sabtu (10/11/2018).

Bambang Saruji juga meminta Pemkab Gumas melalui Dinas Transmigrasi Tenaga Kerja Koperasi dan UKM berperan aktif menyelesaikan masalah lahan yang merupakan program transmigrasi pada 1991 dan 1992. Saat itu Kabupaten Gumas masih berstatus kecamatan di bawah Kabupaten Kapuas.

"Jangan kami yang digugus depannya. Kalau masyarakat yang digugus depan, bisa terjadi kontak fisik. Kita tidak mau itu. Kita minta pemerintah kabupaten yang mengurus karena tanah berasal dari pemerintah," tegasnya.

--page

Bambang juga menyampaikan, lahan transmigrasi yang menjadi tuntutan para pemegang sertifikat, seluas kurang lebih 100 hektare dan dimiliki 100 lebih kepala keluarga.

Adapun luasan masing-masing lahan yakni 3/4 hektare atau 75x100 meter per segi dan letaknya di ruas jalan Kuala Kurun-Desa Linau dan ruas Kuala Kurun-Tumbang Miwan. 

"Kepada Kementerian Transmigarasi jangan lagi memberikan tanah kepada masyarakat lain di luar kami kalau akan menjadi masalah seperti ini," cetusnya.

Ia menyampaikan, beberapa waktu lalu lahan transmigrasi sudah diukur oleh BPN Kabupaten Gumas. Namun, titik nol 0 berubah sehingga masyarakat pemilik lahan transmigrasi keberatan karena tidak sesuai seperti sebelumnya.

"Permasalahan lahan transmigrasi ini sudah dimediasi di kecamatan pada 2017," ucapnya.

--page

Bahkan, mediasi tersebut dihadiri Asisten I Setda Gumas, camat Kurun, perwakilan warga yang mengaku pemilik lahan transmigrasi, dan warga yang diduga mengkalim lahan.

Hasil mediasi, lanjutnya, bahwa lahan transmigrasi yang sudah ada sertifikat tidak akan diganggu. 

"Tapi menurut informasi, tanah kami yang sudah disertifikat sudah dibikin jalan dan dikapling lalu dibagi-bagi untuk masyarakat lain. Kami sudah melapor ke Polres bahwa lahan kami diserobot. Kami dilayani tapi kelanjutan dari permasalahan itu sampai saat ini belum ada," tutur Bambang. (EPRA SENTOSA/B-3)