BORNEONEWS, Palangka Raya - Sekretaris Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Alfian Batnakanti mengatakan bahwa selama lima tahun terakhir ini, secara nasional peningkatan pajak daerah dan retribusi daerah cenderung terus naik.
"Mulai tahun anggaran 2014 sampai dengan tahun anggaran 2018, pajak daerah dan retribusi daerah cenderung terus meningkat, yakni sebesar 7,67 persen," kata Alfian, Senin (12/11/2018).
Pajak dan retribusi ini menurut Politisi Gerindra ini, dengan uraian untuk pemerintah provinsi rata-rata meningkat sebesar 5,84 persen dan untuk pemerintah kabupaten/kota rata-rata meningkat sebesar 12,01 persen.
"Dengan terus meningkatnya tuntutan peningkatan pajak daerah dan retribusi daerah tersebut maka pemerintah daerah, terutama Pemko Palangka Raya, untuk ke depan memerlukan langkah-langklah cepat dan tepat salah satunya dengan dilakukan upaya jemput bola, untuk mengakomodir pendapatan dari potensi pajak daerah dan retribusi daerah," kata Alfian lagi.
Menurut Alfian, hal ini juga sudah disampaikan Fraksi Partai Gerindra dalam rapat paripurna DPRD.
--page
"Bila mengacu dari peraturam menteri Dalam Negeri Nomor 38 tahun 2018, maka upaya melakukan peningkatan pendapatan daerah bisa dilakukan dengan menetapkan target pajak dan retribusi daerah, namun tetap mengacu pada potensi pajak yang ada," pungkasnya. (TESTI PRISCILLA/m)








