SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Nasib Arb alias A (26) ada di tangan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit apakah nanti hakim sepakat dengan JPU Kejari Kotawaringin Timur atau tidak.

"Tingga menunggu vonis hakim, rencana Kamis (15/11/2018) vonisnya. Kita tunggu saja apakah ditunda atau tetap," kata penasihat hukum terdakwa Agung Adisetiyono, Senin (12/11/2018).

Dalam kasus ini terungkap korban ia habisi pada Sabtu (3/2/2018) sekitar pukul 12.40 wib di Jalam C-0 antara kebun sawit milik Akong dan Ahok, Desa Bukit Batu, Kecamatan Cempaga Hulu.

Ia menghabisi korban setelah warga Desa Lubuk Ranggan, Kecamatan Cempaga itu memilih untuk berhenti. Dari rumah ia mengendarai motor dan menyelipkan pisau, hari itu ia berencana ingin memgambil gajinya.

A menghentikan korban yang mengendarai pikap bersama Sumiati, ia pura-pura menumpang dan meminta agar korban mengambil istrinya di jalan buntu padahal itu hanya akal-akalannya saja. Sesampainya di TKP ia mencabut pisaunya dan menusuk Himawan sebanyak tiga kali di bagian perut.

--page

Lalu Sumiati teriak dan dihampiri terdakwa. Rambut A ditarik lalu sebanyak enam kali korban ia tusuk. Namun Sumiati tetap berupaya kabur namu ia kejar dan digorok hingga tewas oleh A. Untuk memastikan korban tidak bernyawa ia menginjak-nginjaknya.

Dalam kasus ini A terancam hukuman mati. "Kami berharap majelis hakim bisa mempertimbangkam pembelaan kami," kata Agung.

Menurut Agung, terdakwa harus diberi kesempatan untuk memperbaiki dirinya apalagi dia sudah menyesal dan mengakui terus terang perbuatannya.

"Dia juga punya anak istri, ini yang harus jadi pertimbangan juga," pungkas Agung.(NACO/m)