PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang mahasiswa, RA dipidanakan karena menipu. Ia menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (13/11/2018).

RA melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan pada Juli 2018 lalu. Terdakwa secara sengaja menggunakan identitas palsu saat  hendak menyewa sebuah kamera kepada Reza Hardianti.

"Ya saya menyewa kamera tersebut seharga Rp80 ribu dengan KTP palsu bukan atas nama saya," kata RA di depan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Etri Widayati.

Dalam persidangan, Rio mengakui bahwa dirinya menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Yulius Adi Nugroho dan berjanji untuk mengembalikan dalam waktu sehari. Tapi sampai batas waktu yang dijanjikan, terdakwa tidak kunjung mengembalikannya.

Korban yang merugi hingga Rp6,5 juta mencoba menghubungi terdakwa namun tidak direspon. Merasa ditipu, korban langsung melapor pada kepolisian Sektor Pahandut yang akhirnya bisa mengamankan terdakwa.

--page

Akibat perbuatannya, Rio dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 7 bulan Penjara. (AGUS/B-2)