BORNEONEWS, Palangka Raya - Dengan alasan masa depan, RA yang masih berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Palangka Raya mengajukan pledoi terhadap tuntutan Jaksa yang menuntut hukuman 7 bulan penjara atas dirinya.
Dalam persidangan yang diketuai oleh Hakim Etri Widayati, terdakwa meminta keringanan hukuman, karena statusnya yang masih sebagai mahasiswa.
"Saya mohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan keringanan terhadap hukuman saya, saya merasa frustasi dan stress saat berada dalam penahanan. Masa depan saya juga hancur sebagai generasi muda," kata RA dalam pledoinya, Selasa (13/11/2018).
Lebih jauh RA juga mengajukan keberatan terhadap keterangan saksi yang merasa dirugikan hingga Rp6,5 juta. Rio merasa bahwa keterangan yang diajukan saksi tersebut tidak sesuai antara fakta dan keterangan saksi yang dihadirkan oleh jaksa.
"Kami sudah melakukan perjanjian damai sebelumnya, bahkan pihak keluarga saya juga sudah memberikan uang Rp2 juta kepada saksi pelapor. Selain itu juga barang bukti kamera sudah dikembalikan," lanjut RA dalam pledoinya.
--page
RA yang sebelumnya didakwa melakukan tindakan penipuan dan penggelapan sebuah kamera dari Reza Hardianti, mengakui jika ia tidak bersalah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh jaksa yakni melanggar pasal 378 KUHP. (AGUS/B-2)








