SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Nasib Arb alias A (26) yang dituntut mati atas kasus pembunuhan masih belum bisa ditentukan Kamis (15/11/2018). Sidang terdakwa ditunda karena majelis hakim beralasan musyawarah mereka belum selesai.

"Majelis masih musyawarah, jadi belum bisa kita putuskan hari ini," kata Ketua Majelis Hakim, Ega Shaktiana.

Arb yang didampingi penasihat hukumnya Agung Adisetiyono ini tidak keberatan. Hingga akhirnya dengan pengawalan ketat pihak kepolisian ia dibawa lagi ke dalam sel tahanan Pengadilan Negeri Sampit.

Arb nampaknya sudah siap dengan semua keputusan hakim. Bahkan ia tampak santai dari dikeluarkan dalam sel hingga ke ruang sidang.

"Terdakwa sudah siap. Namun kami berharap tidak sampai dihukum mati, karena pembunuhan itu terjadi berawal ulah korban juga," tegas penasihat hukum Agung Adisetiyono usai sidang itu.

--page

Dalam kasus ini terungkap korban ia habisi pada Sabtu (3/2/2018) sekitar pukul 12.40 wib di Jalam C-0 antara kebun sawit milik Akong dan Ahok, Desa Bukit Batu, Kecamatan Cempaga Hulu

Ia menghabisi korban setelah warga Desa Lubuk Ranggan, Kecamatan Cempaga itu memilih untuk berhenti. Arb menghentikan korban yang mengendarai pikap bersama Sumiati, ia pura-pura menumpang dan meminta agar korban mengambil istrinya di jalan buntu padahal itu hanya akal-akalannya saja. Sesampainya di TKP ia mencabut pisaunya dan menusuk Himawan sebanyak tiga kali di bagian perut.

Lalu Sumiati teriak dan dihampiri terdakwa. Rambut Arb ditarik lalu sebanyak enam kali korban ia tusuk. Namun Sumiati tetap berupaya kabur namu ia kejar dan digorok hingga tewas oleh Arb. Untuk memastikan korban tidak bernyawa ia menginjak-nginjaknya. Dalam kasus ini Arb terancam hukuman mati. (NACO/B-5