PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang wanita bernama Devi alias Iwo warga Jalan Hiu Putih, Jekan Raya, Palangka Raya, harus merasakan dinginnya jeruji besi setelah menggelapkan sebuah sepeda motor. Kini kasusnya bergulir di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Dalam persidangan Kamis (15/11/2018), diketahui aksi terdakwa dilakukan pada September 2018 lalu. Berawal dari ingin mengambil uang di tempat saudaranya, terdakwa meminjam motor kepada korban Dian yang tak lain temannya sendiri.

Tidak berselang lama, ada seorang teman terdakwa yang mengajaknya untuk bermain judi. Setelah mengiyakan ajakan tersebut, terdakwa pergi ke tempat perjudian.

"Awalnya saya mengambil uang di tempat saudara, Rp 500.000. Kemudian ada teman yang mengajak untuk berjudi," kata Devi di depan majelis hakim yang diketuai Zulkifli.

Dengan uang sebesar Rp 500.000 terdakwa merasa kurang untuk berjudi. Kemudian muncul ide untuk menggadaikan motor milik korban, setelah terdakwa menelpon pacarnya.

--page

"Saya telpon pacar saya karena kurang uang untuk berjudi. Kemudian saya dan pacar saya pergi bertemu seorang yang dipanggil Pakde. Kami mendapatkan uang Rp 3 juta hasil dari gadai motor tersebut," ujar Devi.

Petaka muncul, terdakwa malah kalah judi tersebut, dan tidak berani pulang untuk bertemu temannya Dian.

Terdakwa akhirnya mengaku setelah terus-terusan dihubungi korban Dian yang menyuruhnya mengembalikan motor. Tidak terima, korban melaporkan terdakwa ke polisi.

Akibat perbuatannya tersebut, Devi didakwa dengan pasal 372 KUHPidana. (AGUS PRIYONO/B-11)