PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Das, seorang Supervisor Toko Istana Keramik, kemabali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (19/11/2018), atas aksinya menggelapkan uang perusahaan yang mencapi Rp114 juta.

Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Hakim Evelyn Napitupulu tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut Das dengan hukuman tiga tahun penjara, karena telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana penggelapan yang diatur dalam pasal 374 KUHP.

Sebelumnya, Das yang diberi kepercayaan oleh perusahaan sebagai supervisor merangkap penjualan dan penagihan kepada pelanggan di lapangan, melakukan penggelapan kepada sembilan toko pelanggan, yang berutang kepada perusahaan.

Terdakwa melakukan penggelapan dengan cara pending setor, dimana terdakwa selesai menagih uang dari pelanggan, terdakwa tidak langsung menyerahkan uang ke perusahaan, namun uang tersebut dipakai untuk kepentingannya sendiri.

Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa juga mengakui di hadapan Majelis Hakim, dirinya melakukan penggelapan tersebut karena gaji yang diterimanya tidak mencukupi biaya operasional dan juga kebutuhannya sehari-hari. (AGUS/B-2).