SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Ip divonis delapan bulan penjara lantaran menggelapkan motor Yamaha Jupiter MX milik Pahan Umar yang tidak lain orangtuanya sendiri.

"Menjatuhkan pidana selama 8 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim AF Joko Sutrisno dalam amar putusannya, Kamis (22/11/2018).

Menurut hakim perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHP. Atas vonis itu Ipanalo yang sebelumnya dituntut 10 bulan penjara itu menyatakan menerima.

Warga Jalan Manggis 5, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur ini melakukan perbuatannya pada Sabtu (7/7/2018) lalu.

Ketika itu ia meminjam sebuah motor Yamaha Jupiter MX dengan nomor polisi KH 2301 FH milik ayahnya itu. Ia beralasan saat itu menggunakan motor itu untuk bekerja. Lantas korban memberikan kunci kontak kepadanya.

--page

Pada 7 Agustus 2018 terdakwa mendatangi ayahnya meminta surat motor itu dengan alasan motor itu ditahan polisi karena tidak ada suratnya. Hingga korban menyerahkan suratnya kepada tersangka.

Saat dua hari kemudian kembali melihat motor tidak ada lagi ayahnya sempat menanyakan di mana motor itu. Oleh terdakwa diakui ada di mess miliknya. Namun betapa terkejutnya korban mengetahui motor miliknya itu digadaikan sebesar Rp2,5 juta kepada Ngateman.

Atas putusan itu juga JPU Kejati Kotim Rahmi Amalia juga menyatakan menerima. Sehingga vonis itu dianggap berkekuatan hukum tetap. (NACO/B-5)