BORNEONEWS, Sampit - No, mantan Anggota DPRD Kotawaringin Timur membantah kalau dia dianggap menikmati uang nasabah Credit Union Eka Pambelum Itah (CU EPI) sebesar Rp3.012.900.000 sebagaimana dakwaan JPU Kejari Kotim yang dibacakan Dewi Khartika dan Rahmi Amalia.
Dalam dakwaan terurai terdakwa menyuruh saksi Cristian melakukan transfer ke rekening Rulie Dianto sebanyak 52 kali dengan total Rp722 juta, menyuruh Yulianus Ruji mentrasfer ke Rulie Rp7 juta.
Mengambil uang ke BKCU pusat jaminan sertifikat tanah CU EPI sebesar Rp1,8 miliar, pinjaman tidak resmi Rp108 juta, menyuruh Yuname Ida mengambil uang kas CU EPI TP Parenggean Rp20 juta, penarikan uang di Bank Mandiri Rp300 juta.
Pembelian tanah di Desa Biru Maju Rp10 juta, meminjam uang kepada Yuyu Rp25 juta dan menggunakan uang CU EPI Rp20 juta untuk upah tukang rumahnya.
Menanggapi itu No menjelaskan, uang yang ia tranfer ke Rulie melalui Cristian maupun Yulianus Ruji itu menggunakan uang pribadi miliknya.
--page
"Tidak ada saya suruh mereka ambil uang kas CU EPI lalu transfer ke Rulie, bisa ditanyakan dengan mereka," tegas Nono.
Sementara terkait pinjaman ke BKCU ia membenarkan namun menurutnya yang masuk ke rekening CU EPI hanya Rp1.450.000.000 bukan Rp1,8 miliar bahkan bukti itu katanya sudah ia persiapkan untuk ia ajukan dipersidangan karena uang itu masik ke rekening CU EPI bukan rekening pribadi miliknya.
"Termasuk untuk renovasi rumah saya tidak pernah gunakan uang CU EPI saya menggunakan uang pribadi saya," tegasnya.
Sementara ia dianggap menggunakan uang CU EPI untuk membeli barak 40 pintu di Palangka Raya, beli rumah di Palangka Raya, renovasi rumah di Jalan Kenan Sandan Sampit, membeli bengkel di Kenan Sandan dan Tjilik Riwut, membeli tanah di Bumi Raya, membeli kebun sawit dan membangun walet di Parenggean dan membeli empat mobil itu kata dia banyak yang tidak benar. (NACO/b-6)








