BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Seksi (Kasi) Kesehatan Hewan (Keswan), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Palangka Raya, drh Eko Hari Yuwono mengatakan bahwa ternyata Kota Cantik memiliki Peraturan Wali Kota (Perwali) sejak 2008 atau sejak sepuluh tahun lalu.
"Palangka Raya sebenarnya punya Perwali Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pengawasan Pemeliharaan Hewan Rentan Rabies serta Pencegahan dan Pemberantasan Rabies di Kota Palangka Raya yang dikeluarkan oleh Wali Kota Tuah Pahoe saat itu dan diundangkah oleh Sekda Kota Palangka Raya saat itu, Bapak Martoyo," kata drh Eko, Kamis (22/11/2018).
Menurut drh Eko, Perwali inilah yang sekarang menjadi dasar pihaknya melakukan vaksin rabies secara gratis bagi hewan-hewan penular rabies di Palangka Raya selama ini.
"Kita ada pengkaderan relawan yang khusus datang ke rumah-rumah warga untuk memberikan vaksin rabies dan ini gratis. Para relawan sudah kita latih untuk pemberian vaksin sehingga masyarakat yang kedatangan relawan tidak perlu khawatir akan ada salah suntik misalnya dan sebagainya," tambahnya.
Sayangnya menurut drh Eko, hingga kini masih banyak yang menolak kedatangan relawan vaksinator ini karena mengira kader ini seorang sales.
"Padahal vaksinasi ini gratis, tidak dipungut biaya, bahkan kader yang mendatangi ke rumah jadi pemilik hewan peliharaan tidak perlu repot membawa peliharannya ke dokter hewan untuk vaksin rabies. Tapi masih banyak juga yang menolak dengan berbagai alasan. Relawan juga sudah dibekali dengan Perwali ini padahal dan mereka resmi, tapi ya itu, masih banyak yang menolak," sesalnya. (TESTI PRISCILLA/B-6)








