PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Mantan karyawan PT FIF, TI alias Ted menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Palangka Raya karena kasus penggelapan, Kamis (22/11/2018).

Hal itu lantaran terdakwa telah melakukan penggelapan sebanyak 10 buah ponsel yang membuat PT FIF Group Cabang Palangka Raya merugi.

Dalam persidangan tersebut, Ted divonis oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Alvon, dengan putusan hukuman 2 tahun penjara.

Putusan majelis hakim ini sesuai tuntutan jaksa penuntut umum, karena telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan karena adanya hubungan kerja yang diatur dalam Pasal 374 KUHP.

Terdakwa yang bekerja sales elektronik dari PT. FIF Group Cabang Palangka Raya. Terdakwa mengajukan kredit fiktif kepada perusahan tempatnya bekerja dan mengambil 10 jenis ponsel android.

--page

Setelah berhasil mendapatkan 10 ponsel tersebut, terdakwa kemudian menjualnya kembali secara online. Akibatnya perusahaan merugi hingga Rp 37 juta. (AGUS/B-6)