BORNEONEWS, Palangka Raya - AADB alias An menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (22/11/2018). Terdakwa menjalani sidang yang beragendakan pembacaan putusan tersebut, lantaran telah melakukan penganiayaan terhadap tetangganya sendiri.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Alvon, terdakwa divonis oleh Majelis Hakim dengan hukuman tujuh bulan penjara.
Vonis Hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dengan hukuman tujuh bulan penjara, karena telah melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Sebelumnya, terdakwa melakukan penganiayaan terhadap tetangganya bernama Hayati yang menurut terdakwa telah mencampuri urusan rumah tangganya. Terdakwa yang dalam keadaan emosi mendatangi rumah Hayati dan langsung marah-marah.
Baik terdakwa maupun Hayati sempat saling cekcok terlebih dahulu hingga akhirnya terdakwa tidak mengontrol emosinya memukul Hayati di bagian wajah.
--page
Akibatnya, korban Hayati mengalami luka di wajah terutama di bagian hidung. Terdakwa pun sempat mengancam akan menghabisi korban jika masih mencampuri urusan keluarganya.
Hayati kemudian pergi mencari perlindungan di tempat saudaranya. Selanjutnya Hayati bersama anggota keluarganya melaporkan tindak penganiayaan terdakwa terhadap dirinya kepada polisi. (AGUS/B-2)








