PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang Sales Manager PT Alpha Gaya Bhakti Pertiwi Cabang Palangka Raya menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (26/11/2018).

Terdakwa bernama ADM alias An didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum melakukan penggelapan uang perusahaan dari hasil penjualan oli hingga mencapai Rp441 juta.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Evelyne Napitupulu, terdakwa mengakui, aksi penggelapan uang perusahaan tersebut dilakukan sejak April 2018 hingga Juni 2018.

"Saya melakukan penggelapan itu selama tiga bulan. Di situ sebanyak 828 dus, penjualan oli perusahaan yang saya gelapkan," aku Anna di depan Majelis Hakim.

Direktur Perusahan yang mendengar laporan tentang masalah keuangan yang dialami perusahaannya, langsung melakukan audit pada hasil penjualan. Terhitung peruhaannya tersebut merugi, dengan total kerugian mencapai Rp441.820.000.

--page

Anna didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum karena telah melakukan penggelapan uang PT Alpha Gaya Bhakti Pertiwi Cabang Palangka Raya dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (AGUS/B-2)