BORNEONEWS, Palangka Raya – Dev alias Iw,wanita yang tinggal di Jalan Hiu Putih, Jekan Raya, Palangka Raya, kembali menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (27/11/2018).
Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Hakim Zulkifli, terdakwa Dev alias Iw divonis dengan hukuman enam bulan penjara, atas perbuatan terdakwa yang melakukan penggelapan sebuah sepeda motor.
Terdakwa sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum, Liliwati dengan tuntutan hukuman delapan bulan penjara. Hal itu lantaran terdakwa telah melanggar pasal 372 KUHP, dan terbukti menggelapkan sepeda motor dengan Nopol KH 5416 YF milik Dian yang tidak lain adalah temannya sendiri.
Terdakwa Iw sebelumnya hanya berniat meminjam motor milik temannya, Dian, untuk mengambil uang di tempat saudara terdakwa. Setelah mendapatkan uang sebesar Rp500.000 dari saudaranya, terdakwa kemudian diajak oleh temannya untuk berjudi.
Terdakwa yang bermain judi merasa kurang dengan uang Rp 500.000 yang dibawanya. Kemudian bersama pacarnya terdakwa menggadaikan motor milik korban Dian dengan ganti uang Rp 3 juta.
--page
Iw yang ketagihan judi hingga lupa diri sampai harus menggelapkan motor yang bukan miliknya, akhirnya harus menjalani hari-harinya di dalam penjara. (AGUS/B-5)








