PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – RA kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (28/11/2018). Sidang yang digelar tersebut beragendakan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.

RA yang merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Palangka Raya ini, divonis oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Etri Widayati dengan hukuman empat bulan penjara.

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntut terdakwa dengan hukuman tujuh bulan, lantaran telah melanggar pasal 378 KUHP dengan melakukan penipuan dan penggelapan sebuah kamera milik Reza Hardianti.

Sebelumnya, terdakwa ditangkap oleh aparat kepolisian pada Maret 2018, dengan barang bukti sebuah kamera Canon yang awalnya disewa terdakwa dari Reza dengan jangka waktu satu hari. Namun setelah jatuh tempo terdakwa tidak kunjung mengembalikan.

Dalam persidangan RA pun mengakui jka dirinya melakukan tindakan tersebut karena berkeinginan memiliki kamera tersebut, dan juga berencana menjualnya saat dirinya membutuhkan uang. Atas perbuatannya Rio harus merasakan jeruji besi selama 4 bulan sesuai Vonis Majelis Hakim. (AGUS/B-5)