BORNEONEWS, Sampit - Sidang lanjutan dugaan penggelapan dan penipuan Credit Union Eka Pambelum Itah (CU EPI) yang menyeret Ketua CU EPI Nono dan managernya Magdalena Antisa kembali digelar. Dalam sidang itu Nono minta dibebaskan.
Ia meminta hakim mengabulkan eksepsi atau nota keberatannya itu itu disampaikan Nono melalui kuasa hukumnya ME Manurung dan Simons Manurung dihadapan majelis hakim yang diketuai AF Joko Sutrisno, Kamis (29/11/2018).
Sementara Magdalena melalui kuasa hukumnya tidak keberatan ia meminta agar sidang dilanjutkan. "Kami tidak ajukan eksepsi, nanti akan kami sampaikan dalam pembelaan," kata kuasa hukum Magdalena.
Hingga rencananya sidang berikutnya hakim memberikan kesempatan bagi JPU Kejari Kotim untuk menghadirkan saksi. Sementara itu sidang Nono berikutnya akan diagendakan jawaban atau reflik dari pihak JPU. Itu akan disampaikan secara tertulis pada sidang pekan mendatang.
Dalam dakwaan jaksa yang dibacakan beberapa waktu lalu akibat perbuatan terdakwa terjadi kerugian sebesar Rp11.733.683.687 berdasarkan audit dari tim auditor.
--page
Dari uraian dakwaan jaksa dari kerugian itu Antisa dianggap menggunakan uang CU EPI tidak prosedur sebesar Rp280 juta, Nono sebesar Rp3.012.900.000, mantan pengurus lainnya Riduwan K Rp3.242.159.250 dan J Suparman Ismail Rp1.331.274.000. (NACO/B-5)








