BORNEONEWS, Sampit - Dalam nota keberatannya (eksepsi) terdakwa Nono mantan Ketua CU EPI Sampit yang disampaikan melalui kuasa hukumnya ME Manurung dan Simons Manurung menegaskan dakwaan jaksa dinilai tidak jelas dan perkara itu merupakan ranah perdata.
Eksepsi kasus dugaan penggelepan itu mereka menyebut tidak ada data yang benar valid dan aktual mengenai apa yang dikemukakan dalam dakwaan JPU mengenai fakta terkait transaksi .
Selain itu mengenai kerugian atas pernyataan saksi ahli juga dianggap tidak bisa dipertanggungjawabkan keabsahannya secara hukum.
"Selain itu dalam uraian dakwaan JPU penggunaan uang CU EPI juga tidak tepat dan itu merupakan materi perdata," kata ME. Manurung, Kamis (29/11/2018) dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh AF Joko Sutrisno.
Termasuk soal pinjaman ke BKCU juga mereka jelaskan kalau tidak ada masuk ke rekening Nono di mana pinjaman itu melalui inisiatif dewan pengurus dan pengawas.
--page
Termasuk soal kerugian dalam dakwaan jaksa yang menyatakan sekitar Rp11.733.683.687. Tapi dalam uraiannnya Nono dianggap menggelapkan uang CU EPI Rp3.012.900.00, Magdalena Rp280 juta, Riduan K Rp3.242.159.250 dan J Suparman Rp1.331.274.000 jika ditotal hanya Rp7.866.333.250 saja. Mereka berpendapat dakwaan itu tidak cermat, tidak lengkap dan tidak jelas.
Terlebih soal penggunaan uang dari total yang diduga digelapkan Nono tidak jelas tempus delicti- nya serta tidak ada menjelaskan dasar temuan atau bukti penyetoran yang dilakukan nasabah baik itu nasabah Polmer Manurung sebesar Rp5 miliat maupun dr Gary Rp3 miliar. (NACO/B-5)








