BORNEONEWS, Sampit- Tiga kelompok warga memperebutkan kepemilikan lahan yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Km 1,1 Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Ketiga kelompok itu yakni Hosea Sanjaya Cs, Ana Jatmo Cs, dan Hodlan Cs.
Lahan yang diperebutkan bernilai miliaran rupiah. Selain itu, lokasinya sangat strategis berada di Sampit Citimall. Saat ini, lahan itu dikuasai oleh Hosea Sanjaya.
Tidak terima lahan itu dikuasai Hosea Sanjaya, Ana Jatmo Cs menempuh jalur hukum ke PTUN Palangka Raya dan kini tengah berproses. Begitu juga dengan Hodlan Cs dalam waktu dekat juga akan menggugat masalah itu ke PTUN.
"Kami sedang cari pengacara, rencana akan menggugat ke PTUN," kata Luji Dewar kelompok dari Hodlan Cs tersebut, Jumat (30/11/2018).
--page
Hosea Sanjaya menguasai tanah ini setelah ia mengantongi sertifikat terbitan 2015. Ia membeli tanah itu dari ahli waris H Barkan almarhum.
Sementara itu, Hodlan Cs mengantongi surat pernyataan tanah di mana tanah itu diserahkan Barkan kepadanya.
Sedangkan Ana Jatmo Cs mengantongi sertifikat. Bahkan mereka menyebut lahan Barkan itu bukan menghadap Jalan Jenderal Sudirman, namun di belakang tanah mereka atau menghadap ke Jalan Pramuka, Sampit. (NACO/B-3)








