PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Aparat Polsek Pahandut mengamankan seorang perempuan berinisial HS (46) lantaran melakukan penggelepan uang bisnis ambal dengan nominal mencapai puluhan juta rupiah.

“Kita amankan pada Kamis (29/11/2018),” ucap Kalsek Pahandut AKP Sony Rizky Anugrah melalui Kanit Reskrim Ipda Rahis Fadhillah, Jumat (30/12/2018).

Ia menuturkan, peristiwa penggelapan dan penipuan itu terjadi pada Senin (26/9/2018). Mulanya korban berinisial Te (57) warga Jalan G Obos diajak pelaku untuk berbisnis ambal. Korban berminat dan langsung menyerahkan uang miliknya sebesar Rp 72 juta.

Ternyata, pelaku meminta lagi sebesar Rp 2,1 juta dengan alasan untuk pembayaran barak dan Rp 6,8 juta untuk pembelian galon. Sehingga, total uang yang diserahkan ke pelaku berjumlah Rp 80,9 juta.

Setelah uang diserahkan, rupanya tidak ada keuntungan yang diperoleh korban dari pelaku. Korban mencoba memberikan waktu untuk pelaku agar bisa melunasi uang tersebut. Namun, hingga kasus itu dilaporkan ke Polsek Pahandut, tidak ada pembayaran.

--page

“Barang bukti yang kita amankan satu lembar surat pernyataan. Sekarang masih proses penyidikan,” tuturnya. (BUDI YULIANTO/B-5)