PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Perempuan yang diduga sebagai pelaku penggelapan berinisial HS (46) terancam delapan tahun penjara.

"Kita kenakan Pasal 378 junto Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana delapan tahun," ucap Kapolsek Pahandut AKP Sony Rizky Anugrah melalui Kanit Reskrim Ipda Rahis Fadhillah, Jumat (30/11/2018).

HS ditangkap pada Kamis (29/11/2018). Peristiwa penggelapan dan penipuan itu terjadi pada Senin (26/9/2018).

Mulanya korban berinisial Te (57) warga Jalan G Obos diajak pelaku untuk berbisnis ambal. Korban berminat dan langsung menyerahkan uang miliknya sebesar Rp72 juta.

Ternyata, pelaku meminta lagi sebesar Rp2,1 juta dengan alasan untuk pembayaran barak dan Rp6,8 juta untuk pembelian galon. Sehingga, total uang yang diserahkan ke pelaku berjumlah Rp80,9 juta.

--page

Setelah uang diserahkan, rupanya tidak ada keuntungan yang diperoleh korban dari pelaku. Korban mencoba memberikan waktu untuk pelaku agar bisa melunasi uang tersebut. Namun, hingga kasus itu dilaporkan ke Polsek Pahandut, tidak ada pembayaran.

Untuk diketahui, tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP, sedangkan tindak pidana penggelapan diatur Pasal 372 KUHP.

Pasal 378 KUHP berbunyi; "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun".

Sedangkan bunyi pada Pasal 372 KUHP yakni; "Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah". (BUDI YULIANTO/B-2)